Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dalam realitas kehidupan, tidak semua rumah tangga berjalan harmonis. Ada kondisi tertentu yang membuat perceraian menjadi jalan terakhir.
Islam tidak melarang perceraian, tetapi sangat membencinya, oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami kapan perceraian diperbolehkan, dan bagaimana pandangan Islam terhadapnya, serta dampak yang ditimbulkan.
Mengapa Harus Bercerai?
Pada dasarnya setiap orang yang menikah menginginkan rumah tangganya langgeng dan bahagia. Namun dalam keadaan tertentu rumah tangga tidak bisa lagi dilanjutkan dan perceraianpun terjadi. Perceraian bukanlah tujuan, melainkan solusi terakhir ketika rumah tangga tidak bisa dipertahankan. Ada Beberapa alasan yang dibenarkan dalam Islam antara lain:
Pertama, tidak adanya keharmonisan (syiqaq)
Pertengkaran yang terus-menerus terjadi menjadi penyebab utama perceraian.
Allah ﷻ berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
Artinya: Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan (QS. An-Nisa: 35)
Ayat ini menjelaskan bahwa konflik dalam rumah tangga harus diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu dengan cara musyawaroh dan tabayun, sebelum akhirnya berujung perceraian.
Kedua, Kekerasan dan Kezaliman dalam rumah tangga
Jika salah satu pihak melakukan kezaliman seperti sering memukul atau perbuatan seperti kekerasan fisik, maka perceraian bisa menjadi jalan keluar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah)
Ketiga, Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban
Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar hubungan emosional, tetapi juga merupakan akad yang mengandung hak dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh masing-masing pihak. Ketika hak dan kewajiban ini diabaikan, maka akan muncul ketidakseimbangan yang berpotensi merusak keutuhan rumah tangga. Seperti suami yang tidak memberi nafkah, atau pasangan yang tidak menjalankan kewajiban agama.
Keempat, Faktor ekonomi dan perselisihan
Kesulitan ekonomi seperti kurangnya penghasilan, tidak adanya pekerjaan tetap, atau ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga dapat menimbulkan tekanan dalam rumah tangga. Dalam kondisi ini, sering muncul rasa kecewa, saling menyalahkan, bahkan hilangnya rasa hormat antara pasangan.
Adapun perselisihan dalam rumah tangga biasanya bermula dari hal-hal kecil, seperti perbedaan pendapat, kurangnya komunikasi, hingga masalah kepercayaan. Namun jika tidak ditangani dengan baik, perselisihan tersebut dapat berkembang menjadi api konflik besar yang berlarut-larut.
Pandangan Islam terhadap Perceraian
Islam memandang perceraian sebagai perkara yang halal tetapi dibenci.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
Artinya: Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (HR. Abu Dawud)
Hadis Ini menunjukkan bahwa perceraian diperbolehkan, namun harus dihindari sebisa mungkin.
Allah ﷻ berfirman:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: Pertahankan dengan cara yang baik atau lepaskan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229)
Data Perceraian di Banjarnegara (2026)
Data spesifik total tahunan 2026 secara resmi masih berjalan belum final, namun gambaran kondisi dapat dilihat dari data perkara yang masuk di Pengadilan Agama Banjarnegara.
Dalam sistem perkara tahun 2026, tercatat ratusan perkara perceraian sudah masuk hingga bulan April, dengan nomor perkara yang sudah mencapai kisaran 700 sampai 800 perkara (cerai gugat dan cerai talak). (sipp.pa-banjarnegara.go.id)
Selain itu, pada tahun sebelumnya (2025), jumlah perceraian di Kabupaten Banjarnegara mencapai sekitar 2.100 kasus dalam satu tahun, yang menunjukkan angka yang cukup tinggi. (Pantura Post – Referensine Wong Pantura)
Data tersebut menunjukkan bahwa angka perceraian di Banjarnegara masih tinggi, kasus terus bertambah setiap tahun seperti fenomena bola salju. 2 penyebab perceraian terbanyak adalah faktor ekonomi dan konflik rumah yang tangga menjadi penyebab dominan.
Dampak Perceraian
Perceraian bukan hanya memutus hubungan antara suami istri, tetapi juga membawa dampak luas di antaranya :
Dampak terhadap anak: Anak yang ditinggal orang tuanya karena perceraian tentu saja ia akan kekurangan kasih sayang, sehingga mengakibatkan gangguan psikologis, dan berpotensi menjadi nakal di usia remajanya.
Dampak sosial: Meningkatnya jumlah janda dan duda, melemahnya struktur keluarga, dan timbulnya masalah sosial di Masyarakat
Dampak ekonomi: Beban hidup meningkat dan kesulitan finansial terutama bagi ibu dan anak pasca ditinggal sosok ayah. Perceraian akan menjadikan perempuan menjadi tulang punggung dan tetap menjadi seorang Ibu Rumah Tangga.
Dampak psikologis : Stress, depresi, trauma, rasa kesepian dan kehilangan. Hal ini bisa menjadi lebih buruk ketika wanita janda mendapatkan stigma kurang baik di lingkungan sosialnya.
Baca Juga: Tips Menjaga Mood Anak dalam Perspektif Islam
Kesimpulan
Perceraian dalam Islam bukanlah sesuatu yang diharamkan, namun sangat dibatasi dan tidak dianjurkan. Ia hanya menjadi solusi terakhir ketika semua jalan perdamaian telah ditempuh.
Sebagai umat Islam, kita harus berusaha menjaga keutuhan rumah tangga, saling memahami dan memaafkan dan menyelesaikan setiap masalah dengan komunikasi yang baik.
Allah ﷻ berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang baik. (QS. An-Nisa: 19)
Ayat di atas sudah menjelaskan rumus tentang pernikahan, salah satunya adalah memperlakukan istri dengan cara yang baik.
Semoga Allah SWT menjaga keluarga-keluarga kita dari perpecahan dan menjadikan rumah tangga kita Sakinah, mawaddah, warrahmah.
Kontributor : Rizqi Mubarok, S.H (Mudir MBS Kalibening, Majelis Tabligh PDM Banjarnegara)
Editor : Dhimas



