Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banjarnegara
Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.8, Banjarnegara, Jawa Tengah 53418

PCM Mandiraja Ajak Jamaah Mengimplementasikan Amalan di Bulan Zulhijjah

Mandiraja, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Mandiraja ajak masyarakat untuk mengimplementasikan amalan di bulan Zulhijjah dalam rangka pengajian Ahad pagi. Acara yang dilaksanakan pada Ahad 9 Juni 2024 tersebut digelar di Masjid At Taqwa Mandiraja.

Tak kurang sebanyak 200 jamaah datang dari berbagai area mencakup Mandiraja, Purwanegara dan Klampok. Suasana masjid menjadi semakin syahdu karena antusiasme warga persyarikatan untuk mengikuti pengajian Ahad pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Heri Sunaryo selaku pemateri mengajak kepada para jamaah untuk mengamalkan Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) di mana amalan ini mampu menghapus dosa selama 2 tahun. Yakni selama setahun yang lalu dan setahun akan datang. (HR Muslim).

Di sisi lain, Ustaz kelahiran Magelang tersebut juga mengajak para jamaah untuk berani berqurban, karena qurban adalah amalan paling utama di bulan Zulhijjah.

Dalam suatu riwayat, Aisyah menuturkan dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada Hari Raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya” (HR. at-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Berqurban adalah salah satu perintah Allah dalam agama Islam. Melaksanakan perintah Allah merupakan wujud ketaatan dan ibadah kepada-Nya, serta sebagai wujud kepedulian kepada sesama yang membutuhkan.

Pengajian menjadi semakin semarak setelah Ustaz Heri membuka sesi pertanyaan, ketika ada jamaah yang bertanya, bolehkah menjual kulit hewan kurban untuk dibelikan daging lalu dibagikan?

Ustaz Heri menjawab tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban bagi shohibul qurban, adapun bila kulit hewan telah diberikan kepada penerima dan telah menjadi hak milik penerima, maka si penerima kulit boleh memanfaatkannya sesuai keinginannya. Dalam hal ini panitia boleh membantu penerima kulit jika berkeinginan untuk menjualnya.

Sebelum pengajian selesai, satu pertanyaan terlontar dari jamaah yang menanyakan perihal pemberian daging dalam jumlah lebih untuk panitia karena sudah bekerja?

Ustaz Heri menjawab, tidak boleh mengupah jagal dan pekerja dengan hasil kurban. Adapun jika pekerja dan jagal mendapatkan bagian daging seperti umumnya masyarakat penerima maka boleh saja. Adapun upah jasa dan kerjanya harus dari sumber selain dari hasil kurbannya.

Dalam kesempatan ini, pemateri yang merupakan ketua PDPM Banjarnegara mengatakan bahwa semua jawaban tersebut  disandarkan kepada fatwa² majelis tarjih muhammadiyah dan merujuk pada buku “Tuntunan ‘Idain & Qurban” dan buku “Tuntunan Ibadah di bulan Dzulhijjah” terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah.

Kontributor : Ustaz Heri Sunaryo

Editor : Dhimas

Share the Post:
Related Posts