Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banjarnegara
Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.8, Banjarnegara, Jawa Tengah 53418

Ustaz Wahyudi Abdurrahim Ajak Kader Muhammadiyah Memahami Manhaj Tarjih

Banjarnegara, Sabtu 30 Nopember 2024 — Masjid Daarul Falaah Merden kembali menjadi pusat kajian penting dengan diadakannya seminar ilmiah bertema Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Acara ini menghadirkan Ustaz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., MM., dari Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah sebagai pemateri utama. Turut hadir dalam acara ini Pimpinan Cabang Muhammadiyah Merden, Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Merden, para ustaz Pesantren Daarul Falaah, serta masyarakat umum.

Acara dimulai pukul 20.00 WIB dengan sambutan oleh Drs. Taufiquddin yang mengapresiasi kehadiran Ustaz Wahyudi dan menekankan pentingnya memahami manhaj tarjih untuk membangun pemahaman agama yang kokoh. Beliau juga menyebutkan bahwa acara ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat wawasan keislaman berbasis metode tarjih di lingkungan Muhammadiyah.

Materi Kajian: Tarjih, Rajih, dan Marjuh

Dalam kajian ini, Ustaz Wahyudi menjelaskan secara rinci konsep tarjih, rajih, dan marjuh yang menjadi bagian penting dalam proses ijtihad di Muhammadiyah:

  1. Tarjih
    Tarjih adalah metode pemilihan pendapat yang paling kuat (rajih) di antara berbagai pendapat yang berbeda dalam persoalan fikih atau hukum Islam. Ustaz Wahyudi menegaskan bahwa tarjih bukan menciptakan hukum baru, melainkan memilih pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil yang lebih kuat berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan metodologi ilmiah yang logis.
  2. Rajih
    Rajih merujuk pada pendapat yang dianggap lebih kuat dan lebih unggul dibandingkan pendapat lainnya setelah melalui proses tarjih. Ustaz Wahyudi menjelaskan bahwa kriteria rajih ditentukan oleh kekuatan dalil, kesesuaian dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), serta relevansi dengan kondisi sosial masyarakat. Contohnya adalah pendapat tentang metode hisab dalam penentuan awal bulan yang diterima oleh Muhammadiyah karena didasarkan pada dalil yang kuat dan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.
  3. Marjuh
    Marjuh adalah pendapat yang dianggap lemah setelah dilakukan proses tarjih. Pendapat ini bukan berarti salah, tetapi kalah dalam kekuatan dalil atau kurang relevan dengan kondisi zaman. Ustaz Wahyudi menekankan bahwa sikap Muhammadiyah terhadap pendapat marjuh adalah tetap menghormatinya, namun tidak menggunakannya sebagai pedoman hukum utama.

Tiga Pendekatan dalam Tarjih: Bayani, Burhani, dan Irfani

Selain menjelaskan konsep tarjih, Ustadz Wahyudi juga menyoroti tiga pendekatan penting dalam manhaj tarjih Muhammadiyah:

  1. Bayani (tekstual) — Mengutamakan dalil Al-Qur’an dan Hadis dengan memahami makna literal teks.
  2. Burhani (rasional) — Menggunakan logika dan akal sebagai instrumen untuk memahami nash yang memerlukan penafsiran.
  3. Irfani (spiritual) — Berorientasi pada pengalaman batin dan hikmah yang mendalam, namun tetap berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah.

Sesi Tanya Jawab yang Dinamis

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan menarik diajukan oleh seorang peserta yang menanyakan bagaimana mengombinasikan metode burhani dan irfani dalam tarjih. Ustaz Wahyudi menjawab bahwa Muhammadiyah mendorong penggunaan akal sehat dalam memahami teks agama, namun tidak meninggalkan dimensi spiritual yang mendalam. Kedua pendekatan ini harus saling melengkapi agar hasil tarjih tetap berlandaskan syariat dan relevan dengan konteks zaman.

Penutup

Acara diakhiri dengan kesimpulan dan pesan dari Ustadz Wahyudi yang mengajak seluruh peserta untuk terus mendalami manhaj tarjih demi memperkuat pemahaman keislaman yang moderat, ilmiah, dan bermanfaat bagi umat. Kajian ini memberikan pemahaman baru dan memperkokoh semangat ber-Muhammadiyah di kalangan peserta, khususnya di wilayah Merden dan sekitarnya.

Kontributor: Agus Triawan

Editor: Dhimas

Share the Post:
Related Posts