Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banjarnegara
Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.8, Banjarnegara, Jawa Tengah 53418

Apakah Kupon Jalan Sehat Termasuk Perjudian?

Bulan Agustus merupakan bulan yang istimewa bagi rakyat Indonesia, tidak heran kalau di bulan ini masyarakat Indonesia sangat sibuk dengan berbagai aktivitasnya. Mulai dari yang muda sampai yang tua, nampaknya tidak mau kalah hebohnya memeriahkan bulan ini dengan beragam perayaan. Berbagai jenis aktivitas seperti perlombaan, jalan sehat, dan tirakatan mewarnai ramainya hiruk pikuk kehidupan di bulan ini yang biasanya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh panitia pelaksana.

Dari perlombaan, kita akan disuguhkan dengan jenis-jenis perlombaan yang sangat beragam. Mulai dari perlombaan yang sudah lazim dan mudah semisal lomba balap karung, maupun perlombaan yang aneh-aneh dan sulit pun ada. Entah dari mana mereka (panitia) mendapatkan ide tersebut, tapi yang jelas rasanya kalau di bulan Agustus ini jenis-jenis perlombaan sangat kreatif dan inovatif. Setiap perlombaan tersebut ada hadiah yang diberikan meskipun hadiahnya sebenarnya biasa saja, paling-paling buku untuk anak-anak atau peralatan dapur untuk orang tua. Namun suasananya ini yang sebenarnya mahal dan berkesan, sehingga tetap saja masyarakat antusias untuk mengikutinya.

Namun ada hal yang perlu kita sorot di mana perlombaan ini juga ada yang berbayar dan ada yang gratis, tergantung kebijakan dari panitianya. Dari uang pendaftaran itulah biasanya panitia mengalokasikannya untuk anggaran hadiah pada perlombaan tersebut, meskipun tidak semua lomba berlaku aturan demikian.

Kegiatan lain yang sering dilaksanakan pada bulan ini yaitu Jalan Sehat, yang biasanya pada kegiatan ini disediakan kupon untuk ditukarkan dengan hadiah sebagai penarik masa. Kupon yang diberikan ada yang gratis alias dikasih secara cuma-cuma, namun ada juga yang berbayar. Dalam skema kupon berbayar, panitia menyediakan kupon yang bisa dibeli oleh para peserta, lalu kupon tersebut nanti akan disobek dan diundi untuk dipertaruhkan siapa yang bakal mendapatkan hadiah yang sudah disediakan seperti Kulkas, Panci hingga sabun mandi.

Secara adat masyarakat nampaknya jual beli kupon yang diundi seperti ini adalah hal yang biasa dan lumrah saja, namun muncul pertanyaan bagaimana hukumnya dalam pandangan Syari’at Islam? Apakah aktivitas lomba yang berbayar dan kupon berbayar seperti ini tergolong judi/maysir? Mari kita bahas bersama.

 

Judi: Pengertian, Hukum, dan Bentuknya

Sebelumnya kita bahas dulu apa itu pengertian dari judi atau perjudian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Dalam bahasa inggris judi maupun perjudian dalam arti sempit diistilahkan sebagai gamble yang memiliki arti “play cards or other games for money

; to risk money on future event or possible happening.” Sementara itu lebih detail Kartini Kartono (2005) mendefinisikan judi sebagai sebuah pertaruhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai (berupa uang atau barang) dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.

Sementara dalam bahasa Arab, judi sering disebut dengan istilah maysir (الَمْيِسر). Namun di dalam hadits nabawi, istilah judi lebih sering disebut dengan nama permainannya seperti nard (الَّنْرد) dan syathranj (الَّشْطَرنج). Keduanya adalah permainan yang populer di Persia, sehingga namanya pun menggunakan bahasa Persia, yang kemudian diarabkan. Judi juga sering disebut dengan istilah qimar (الِقَمار). Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma mengatakan bahwa maysir itu adalah qimar (الِقَمار). (Sarwat. A, 2021)

As-Sa’di mendefinisikan maysir (judi) sebagai berikut :

 

كُلُّ المُغَالَباَتِ الَّتِي يَكُونُ فِيْهَا عِوَضٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ

“Segala hal yang berkaitan dengan menang-kalah yang didalamnya disyaratkan adanya harta pertaruhan dari kedua belah pihak.”

Jadi kesimpulannya judi atau perjudian adalah sebuah aktivitas yang didalamnya terdapat:

  1. Sebuah permainan,
  2. Ada harta yang dipertaruhkan baik berupa uang maupun barang yang bersumber dari masing-masing peserta, dan;
  3. Setiap peserta memiliki risiko antara menang atau kalah

Judi/maysir hukumnya haram menurut kesepakatan para Ulama, berdasarkan dalil yang kuat, di antaranya QS Al-Baqarah ayat 219

 

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاِۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەِۗ قُلِ الْعَفْوَِۗ كَٰذلِكَ يُبَيِ نُ ٰاللُّ لَكُمُ اْٰلْٰيتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْ نَ

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”

QS Al-Maidah ayat 90:

ٰيٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ ٰامَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْنَْْصَابُ وَالْزَْْلَمُْ رِجْسٌ ِ منْ عَمَلِ الشَّيْٰطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْن

Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Syaikh Muhammad Ali Ash-Shobuni menjelaskan:

 

حرم الله الخمر والميسر، لما فيهما من الأضرار الفادحة، والمفاسد الكثيرة، والآثام التي تتولد من هاتين الرذيلتين سواء في النفس أو البدن أو العقل أو المال

Artinya, “Allah mengharamkan khamr (minuman keras) dan perjudian karena keduanya mengandung bahaya besar, banyak kerusakan, dan dosa yang muncul dari kedua keburukan ini, baik pada jiwa, tubuh, akal, maupun harta.” [Rawa’iul Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam minal Qur’an, [Damaskus, Maktabah Al-Ghazali], jilid I, halaman 281).

Sementara itu bentuk-bentuk Perjudian Menurut PP No 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat (1), disebutkan beberapa macam perjudian terutama judi kasino yaitu: Roulette, blackjack, baccarat, creps, keno, tombala, super ping-pong, lotto Fair, satan, paykyu, plot machine (Jackpot), ji si kie, Big six Wheel, Chuc a Cluck, lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan, pachinko, Poker, Twenty One, dan Hwa-Hwe.

Dengan melihat pengertian, unsur, dan contoh perjudian di atas lalu muncullah pertanyaan bagaimana dengan perlombaan berbayar yang selama ini dilaksanakan oleh kebanyakan masyarakat? Juga bagaimana dengan hukum kupon yang berbayar untuk mendapatkan hadiah? Apakah hal yang telanjur lumrah tersebut termasuk dalam aktivitas perjudian? Di mana kita harus sepakat bahwa Judi hukumnya haram.

Jawaban dari pertanyaan di atas tentu saja harus kita perhatikan dari unsur-unsur yang tergolong dalam aktivitas perjudian, apakah tiga unsur tersebut ada atau tidak. Kalau ketiga unsur tersebut ada dalam perlombaan yang dilaksanakan, tentu dapat dipastikan perlombaan tersebut termasuk dalam praktek perjudian. Termasuk juga untuk hukum kupon berbayar untuk undian berhadiah, apabila tiga unsur itu masuk maka kupon berbayar untuk mendapatkan hadiah juga termasuk dalam perbuatan judi.

Kita coba bahas terkait skema perlombaan yang berbayarnya, apakah ada unsur perjudiannya? Baik, mula-mula biasanya dalam sebuah perlombaan ada yang namanya uang pendaftaran. Skemanya setiap peserta membayar sejumlah uang sebagai uang pendaftaran, yang dengan uang pendaftaran tersebut para peserta memiliki kesempatan untuk bermain. Tentu saja selain uang pendaftaran, dalam sebuah permainan/perlombaan pasti juga ada hadiah yang diberikan kepada para peserta yang memenangkan perlombaan tersebut. Sampai pada tahap ini sebenarnya belum memunculkan masalah.

Namun ada pertanyaan yang menggelitik yaitu uang pendaftaran tersebut digunakan untuk apa? Apabila uang pendaftaran tersebut digunakan untuk operasional lomba atau bahkan untuk fasilitas yang kembali dirasakan oleh peserta (semisal untuk air minum, makanan ringan, dll), maka tidak menjadi masalah dan hal tersebut bukan termasuk aktivitas perjudian. Akan tetapi jika uang pendaftaran tersebut digunakan untuk hadiah, maka aktivitas tersebut termasuk pada aktivitas perjudian.

Karena memenuhi tiga unsur yang sudah kita bahas di atas yaitu ada permainannya, ada uang atau benda yang dipertaruhkan yang berasal dari peserta dan bersifat spekulatif untuk mendapatkannya, serta ada menang kalah. Maka kesimpulannya hukum permainan yang berbayar ada dua yaitu

  1. Kalau hasil pendaftarannya dikonversikan ke fasilitas yang dapat dirasakan oleh seluruh peserta (seperti pembelian peralatan lomba, merchandise, atau bahkan berupa makanan ringan), maka hukumya boleh.

Kalau uang pendaftaran tersebut dijadikan sebagai hadiah, maka hukumnya haram.

Lalu bagaimana dengan kupon berbayar? Apakah memenuhi unsur perjudian juga? Mari kita perhatikan skemanya. Pertama tentu saja seorang yang akan mengikuti jalan sehat atau event apapun itu diminta membeli kupon terlebih dahulu, lalu peserta tersebut mendapatkan kupon undian yang nantinya akan dimasukkan ke kotak yang disiapkan oleh panitia untuk diundi. Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah. Namun lagi-lagi pertanyaannya adalah digunakan untuk apa uang hasil penjualan kupon tersebut? Kalau uang pendaftaran tersebut digunakan untuk fasilitas peserta atau pun untuk biaya operasional pelaksanaan event sebenarnya tidak mengapa, namun kalau digunakan untuk biaya hadiah/dorprice maka ini yang tidak diperbolehkan. Karena memenuhi ketiga unsur perjudian yang kami sampaikan di atas.

Barangkali ada yang bertanya “tapi kalau saya niatnya beli kupon tanpa pingin hadiahnya bagaimana?”, yakin beli kupon tapi tidak pingin hadiahnya? Rasanya kok aneh ya?. Lalu ngapain beli kupon kalau memang tidak ingin hadiahnya? Harusnya ikut jalan sehat saja tanpa beli kuponnya kan bisa? Maka hampir dipastikan, bahwa orang yang beli kupon itu pasti juga mengharapkan supaya nomor yang ada tertulis di kupon tersebut terpanggil, sehingga dengan seperti itu dia akan mendapatkan hadiah yang sudah disiapkan. Itulah hakikat dari perjudian.

Demikian sedikit penjelasan ini semoga Allah berikan taufiq dan hidayah-NYA selalu untuk kita semua, sehingga kita dapat terhindar dari aktivitas yang dilarang oleh agama. Aamiin.

 

Kontributor: Imam Arifin

Editor: Dhimas

 

Share the Post:
Related Posts