Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banjarnegara
Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.8, Banjarnegara, Jawa Tengah 53418

Strategi Mencegah Bullying di Sekolah

Ingatan kita masih tergambar tentang kasus bullying/perundungan yang terjadi di Cilacap, di mana 2 siswa telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus berada di jeruji besi di usia yang belum genap 16 tahun. Sedangkan korban harus mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit karena mengalami cedera yang cukup parah, yakni patah di tulang rusuk sebelah kiri.

Satu kasus ini tentu saja menunjukkan bahwa Bullying adalah masalah yang serius. Bullying tidak hanya menyasar siswa, namun Guru juga bisa menjadi target perundungan, bahkan gara-gara seorang Guru yang menyuruh siswa untuk Shalat jamaah namun siswa tersebut menolak, seorang Guru justru bisa ditangkap Polisi karena atas tindakan menyuruh siswa untuk shalat.

Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan terhadap perundungan khususnya di sekolah harus menjadi perhatian serius. Sekolah tidak bisa menutup kasus hanya demi nama baik sekolah saja, karena sekolah adalah taman Pendidikan yang sudah seharusnya menjadi rumah kedua bagi siswa, bukan menjadi tempat yang penuh dengan ancaman apalagi praktik kekerasan.

Penulis mengamati dari beragam kasus yang ada, bahwa perundungan muncul akibat adanya sikap yang lebih “superior” dibanding korban yang akan menjadi target. Misalnya seorang siswa yang memiliki badan besar dan muka yang garang, ditambah dengan sikapnya yang mudah tersinggung jika dibercandai oleh siswa yang berbadan kurus, kecil dan tampak kurang berotot. Atau seseorang yang merasa kuat karena dirinya berada di circle anak nakal yang berbadan besar, sehingga mudah saja dirinya melakukan pengancaman kepada sesama siswa.

Di sisi lain, korban bullying terkadang merasa tak kuasa untuk melawan, baik secara fisik maupun verbal, korban bullying kerap merasa takut melawan karena tidak ingin kasus ini menjadi lebih Panjang jika dirinya melawan, dan hal ini bisa memunculkan bisa memunculkan dendam dari korban itu sendiri.

Oleh karena itu, strategi mencegah perundungan perlu diterapkan, hal ini demi mewujudkan suasana belajar yang nyaman sehingga siswa tidak merasa terancam saat dirinya berada di luar rumah, khususnya saat berada di lingkungan sekolah.

  • Latihan Bela Diri

Berlatih bela diri bukan semata mengajarkan seorang anak untuk berkelahi, namun dengan berlatih bela diri secara serius, hal ini akan meningkatkan rasa percaya diri dalam bergaul. Di sisi lain Latihan bela diri akan membentuk kekuatan fisik yang dapat mengurangi potensi bahaya ketika seorang siswa mendapatkan perundungan fisik secara tiba-tiba.

  • Pantau Perilaku Siswa

Guru ataupun wali kelas harus mengetahui dan mengenali karakter serta perilaku siswa. Siswa yang kerap melakukan Bullying biasanya terlihat dari komunikasi yang agresif terhadap teman-temannya.

Sikap agresif ini muncul misalnya ketika dirinya hendak meminjam alat tulis dengan sikap agak memaksa. Dalam hal ini diperlukan komunikasi dengan orang tua/wali siswa terkait perilaku siswa selama di rumah. Jika benar siswa tersebut terbukti melakukan praktik perundungan, pihak sekolah harus memberikan tindakan tegas yang setimpal dengan apa yang dilakukannya.

  • Bentuk Satgas Anti Bullying

Satgas Anti Bullying perlu dibentuk di sekolah, satgas inilah yang bertugas melakukan mediasi (jika terjadi perundungan) serta melakukan sosialisasi anti bullying setiap minggu saat upacara bendera digelar.

Satgas Anti Bullying bisa terdiri dari perwakilan siswa, Guru, Guru BK dengan garis koordinasi ke Waka Kesiswaan. Satgas Anti Bullying juga perlu melakukan sosialisasi pada momen tertentu, misalnya seperti Masa Orientasi Sekolah.

  • Gelar Deklarasi Anti Bullying

Setelah sosialisasi dilakukan, deklarasi anti bullying juga perlu digelar dalam rangka merajut komitmen bersama untuk tidak melakukan praktik perundungan.

Deklarasi ini bisa dilakukan dengan cara pembacaan kesepakatan bersama untuk menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang bebas dari praktik perundungan.

Selain itu, bisa juga dilakukan penandatanganan antara siswa dan guru sebagai bukti komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan praktik perundungan dalam bentuk apapun. Jika diperlukan deklarasi ini juga bisa disaksikan oleh pihak keamanan setempat seperti Kepolisian.

            Strategi pencegahan perundungan tentu saja memerlukan peran dari banyak pihak, tidak hanya dari pihak sekolah saja, melainkan juga dari orang tua/wali, serta dari siswa itu sendiri.

Kontributor : Dhimas Raditya Lustiono

Editor : Dhimas

Share the Post:
Related Posts